|
Harta warisan |
Pembagian harta warisan dalam islam memang tertera dalam al-quran. namun demikian, semua itu bertentangan dengan akal. Penulis
lebih memprioritaskan nalar akal tentang pembagian warisan. Sebab, dalam
rumusan al-Quran telah menginformasikan bahwa
bagian satu ahli waris laki-laki sama dengan dua ahli waris wanita. Sehingga
sekte liberalisme menganggap al-Quran
mendiskriminasi kaum hawa yang mendapat bagian lebih sedikit ketimbang ahli
waris laki-laki.
Dalam
warisan sangat kental dengan ilmu Faraidl. Faraidl adalah bentuk jamak dari
kata Faridhah, yang berarti satu bagian tertentu. Jadi Faraidl mempunyai arti
“beberapa bagian tertentu”. Untuk mengetahui bagian-bagian tertentu tersebut
butuh mengetahui ahli waris yang ditinggalkan. Setelah itu, barulah ditetapkan
siapa ahli waris yang mendapat bagian dan yang tidak. Di dalam ilmu Faraidl dibahas hal-hal yang berkenaan dengan warisan (harta peninggalan) ahli waris ketentuan bagian ahli waris, dan
pelaksanaan pembagiannya.
Sebelum
dilakukan pembagian warisan, kita harus melakukan hal-hal berikut:
1-
Zakat. Harta mayat yang
sudah mencapai satu nisab harus
dizakatkan terlebih dahulu sebelum membagikanya kepada ahli waris.
2-
Belanja merawat jenazah. Mengurus jenazah merupakan sesuatu
yang fardhu kifayah, yang biayanya diambilkan dari harta peninggalan mayat.
Semisal membeli kain kafan, biaya mengubur dan lain-lain.
3-
Melunasi hutang. Hutang merupakan
tanggungan. Ketika diketahui bahwa si mayat masih mempunyai hutang maka ahli
waris harus melunasinya terlebih dahulu sebelum membagikan harta peninggalan.
Sebab, ruh orang yang meninggal akan tidak tenang jika masih mempunyai
tanggungan hutang.
Namun, tidak semua ahli waris bisa mendapat bagianya.
Berikut merupakan sesuatu yang dapat mencegah seseorang mendapat warisan: 1. Membunuh 2. Murtad 3. Kafir
Di dalam al-Quran menjelaskan bagian ahli waris laki-laki satu sama dengan
dua bagian ahli waris perempuan:
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِ
مِثْلُ حَظِّ الأنْثَيَيْن
“Allah berwasiat dalam anak-anak kalian
bagian laki-laki satu sama denga dua orang perempuan”
Dalam memahami ayat di atas, kaum liberal mengalami aleksi atau
gagal paham. Mereka berasumsi Allah itu tidak adil sebab lebih mengutamakan
kaum laki-laki. Mereka menempatkan nalar akal sebagai nomor wahid dalam masalah
agama ketimbang patuh terhadap nash al-Quran
yang telah ditetapkan.
Dalam tafsir Ibnu Katsir juz II halaman 225 dijelaskan bahwa Allah
memerintah hambaNya untuk
berbuat adil dalam masalah warisan. Al-Quran diturunkan untuk menghapus kebiasaan
orang jahiliyah yang menjadikan harta peninggalan mayat untuk kaum laki-laki
bukan perempuan. Kemudian Allah memerintah agar perempuan juga diberi bagian
dari harta peninggalan mayat. Hanya saja porsi wanita lebih sedikit ketimbang
yang didapatkan laki-laki. Ada beberapa alasan yang mendasari perbedaan
tersebut, diantaranya: laki-laki
lebih membutuhkan harta untuk menafkahi istrinya, mengatur tatanan rumah
tangganya. Maka sangat pantas jika ahli waris laki-laki mendapat bagian lebih
banyak.
Dalam tafsir al-Baghawi terdapat riwayat tentang keluhan wanita sebab mendapat bagian lebih
sedikit. Mereka mengatakan “Seharusnya
kami lebih berhak mendapat harta lebih banyak ketimbang laki-laki. Sebab kami
ini lemah, laki-laki lebih kuat dan mampu mencari penghidupan. Lalu Allah
menurunkan ayat:
وَلا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ
بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ
“Dan jangan kalian mengharap pada apa yang ditetapkan Allah kepada sebagian yang lain”
Ayat tersebut melarang kita mengharap
sesuatu yang telah digariskan Allah kepada orang lain. Hal itu akan membuat
seseorang saling iri dan benci. Allah lebih mengetahui sesuatu yang terbaik
bagi hambaNya. Di lain sisi, sedikitnya
bagian yang diperoleh wanita akan meminimalisir dosa mereka diakhirat. Sebagai
hamba yang baik, selayaknya kita menerima semua sesuatu yang menjadi ketetapan
Tuhan. Sebab bagaimanapun adil itu tidak harus sama!(wr7)