Senin, 13 Maret 2017

hal hal apa saja yang perlu dilakukan sebelum harta warisan dibagikan

Harta warisan
Harta warisan
Pembagian harta warisan dalam islam memang tertera dalam al-quran. namun demikian, semua itu bertentangan dengan akal. Penulis lebih memprioritaskan nalar akal tentang pembagian warisan. Sebab, dalam rumusan al-Quran telah menginformasikan bahwa bagian satu ahli waris laki-laki sama dengan dua ahli waris wanita. Sehingga sekte liberalisme menganggap al-Quran mendiskriminasi kaum hawa yang mendapat bagian lebih sedikit ketimbang ahli waris laki-laki.
Dalam warisan sangat kental dengan ilmu Faraidl. Faraidl adalah bentuk jamak dari kata Faridhah, yang berarti satu bagian tertentu. Jadi Faraidl mempunyai arti “beberapa bagian tertentu”. Untuk mengetahui bagian-bagian tertentu tersebut butuh mengetahui ahli waris yang ditinggalkan. Setelah itu, barulah ditetapkan siapa ahli waris yang mendapat bagian dan yang tidak. Di dalam ilmu Faraidl dibahas hal-hal yang berkenaan dengan warisan (harta peninggalan) ahli waris ketentuan bagian ahli waris, dan pelaksanaan pembagiannya.
Sebelum dilakukan pembagian warisan, kita harus melakukan hal-hal berikut:
1-      Zakat. Harta mayat yang sudah  mencapai satu nisab harus dizakatkan terlebih dahulu sebelum membagikanya kepada ahli waris.
2-      Belanja merawat  jenazah. Mengurus jenazah merupakan sesuatu yang fardhu kifayah, yang biayanya diambilkan dari harta peninggalan mayat. Semisal membeli kain kafan, biaya mengubur dan lain-lain.
3-      Melunasi hutang. Hutang merupakan tanggungan. Ketika diketahui bahwa si mayat masih mempunyai hutang maka ahli waris harus melunasinya terlebih dahulu sebelum membagikan harta peninggalan. Sebab, ruh orang yang meninggal akan tidak tenang jika masih mempunyai tanggungan hutang.
Namun, tidak semua ahli waris bisa mendapat bagianya. Berikut merupakan sesuatu yang dapat mencegah seseorang mendapat warisan: 1. Membunuh 2. Murtad 3. Kafir
Di dalam al-Quran menjelaskan bagian ahli waris laki-laki satu sama dengan dua bagian ahli waris perempuan:
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأنْثَيَيْن  
“Allah berwasiat dalam anak-anak kalian bagian laki-laki satu sama denga dua orang perempuan”
Dalam memahami ayat di atas, kaum liberal mengalami aleksi atau gagal paham. Mereka berasumsi Allah itu tidak adil sebab lebih mengutamakan kaum laki-laki. Mereka menempatkan nalar akal sebagai nomor wahid dalam masalah agama ketimbang patuh terhadap nash al-Quran yang telah ditetapkan.
Dalam tafsir Ibnu Katsir juz II halaman 225 dijelaskan bahwa Allah memerintah hambaNya untuk berbuat adil dalam masalah warisan. Al-Quran diturunkan untuk menghapus kebiasaan orang jahiliyah yang menjadikan harta peninggalan mayat untuk kaum laki-laki bukan perempuan. Kemudian Allah memerintah agar perempuan juga diberi bagian dari harta peninggalan mayat. Hanya saja porsi wanita lebih sedikit ketimbang yang didapatkan laki-laki. Ada beberapa alasan yang mendasari perbedaan tersebut, diantaranya: laki-laki lebih membutuhkan harta untuk menafkahi istrinya, mengatur tatanan rumah tangganya. Maka sangat pantas jika ahli waris laki-laki mendapat bagian lebih banyak.
Dalam tafsir al-Baghawi terdapat riwayat tentang keluhan wanita sebab mendapat bagian lebih sedikit. Mereka mengatakan “Seharusnya kami lebih berhak mendapat harta lebih banyak ketimbang laki-laki. Sebab kami ini lemah, laki-laki lebih kuat dan mampu mencari penghidupan. Lalu Allah menurunkan ayat:
وَلا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ
“Dan jangan kalian mengharap pada apa  yang ditetapkan Allah kepada sebagian yang lain”

Ayat tersebut melarang kita mengharap sesuatu yang telah digariskan Allah kepada orang lain. Hal itu akan membuat seseorang saling iri dan benci. Allah lebih mengetahui sesuatu yang terbaik bagi hambaNya. Di lain sisi, sedikitnya bagian yang diperoleh wanita akan meminimalisir dosa mereka diakhirat. Sebagai hamba yang baik, selayaknya kita menerima semua sesuatu yang menjadi ketetapan Tuhan. Sebab bagaimanapun adil itu tidak harus sama!(wr7) 


EmoticonEmoticon